Manager Nasution, Komisioner Komnas HAM, JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI berdasarkan mandat dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah melaksanakan pemantauan dan penyelidikan"
|

0 Response to " Ini hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM tentang tragedi Tolikara - BOS"
Posting Komentar